Korea Selatan Pertimbangkan Kenaikan Pengembalian Pajak Belanja Turis Asing

 


Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan pengembalian pajak belanja untuk turis asing mulai Januari 2024. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Korea Selatan, Choo Kyung Ho pada (27/11/2023) saat rapat pertemuan menteri.

Rencana tersebut muncul setelah jumlah wisatawan asing di Korea anjlok menjadi 3,2 juta pada tahun 2022 dibandingkan jumlah pada tahun 2019 sebanyak 17,5 juta wisatwan.

“Kami masih mempertimbangkan untuk kenaikan ini dengan beberapa instansi terkait, kami memiliki tujuan bahwa langkah ini dapat mendorong wisatawan dan industri pariwisata,” ucap Choo.

Pada saat ini, Korea Selatan mengembalikan pajak pembayaran individu sebesar 500 ribu won atau sekitar Rp 5,8 juta di beberapa toko yang telah ditentukan dan batas maksimum pembayaran total ditetapkan sebesar 2,5 juta won atau sekitar Rp 29 juta.

Berdasarkan rencana penaikan ini, nantinya pemgembalian pajak individu akan naik menjadi 1 juta won atau Rp 11,3 juta dan batas maksimum pembayaran totalnya menjadi 5 juta won atau Rp 59,5 juta.

Sistem pengembalian pajak ini adalah dimana pembeli memberi barang dengan harga penuh, termasuk pajak. Kemudian pembeli dapat mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayar sebelum meninggalkan negara tersebut.

Adapun persyaratan pengembalian pajak yaitu:

·        Warga negara Non-Korea : Wisatawan yang tinggal di Korea kurang dari 6 bulan.

·        Warga negara Korea di luar negeri : Wisatawan yang tinggal di Korea selama kurang dari 3 bulan, dan sudah tinggal di luar negeri selama lebih dari 2 tahun atau memiliki izin tinggal permanen di negara lain.


Muhammad Naufal Andriansyah

Saya adalah mahasiswa program studi Penerbitan (Jurnalistik) Politeknik Negeri Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama