Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan
pengembalian pajak belanja untuk turis asing mulai Januari 2024. Hal ini disampaikan
oleh Menteri Keuangan Korea Selatan, Choo Kyung Ho pada (27/11/2023) saat rapat
pertemuan menteri.
Rencana tersebut muncul setelah jumlah wisatawan asing di
Korea anjlok menjadi 3,2 juta pada tahun 2022 dibandingkan jumlah pada tahun
2019 sebanyak 17,5 juta wisatwan.
“Kami masih mempertimbangkan untuk kenaikan ini dengan
beberapa instansi terkait, kami memiliki tujuan bahwa langkah ini dapat
mendorong wisatawan dan industri pariwisata,” ucap Choo.
Pada saat ini, Korea Selatan mengembalikan pajak pembayaran
individu sebesar 500 ribu won atau sekitar Rp 5,8 juta di beberapa toko yang
telah ditentukan dan batas maksimum pembayaran total ditetapkan sebesar 2,5
juta won atau sekitar Rp 29 juta.
Berdasarkan rencana penaikan ini, nantinya pemgembalian
pajak individu akan naik menjadi 1 juta won atau Rp 11,3 juta dan batas
maksimum pembayaran totalnya menjadi 5 juta won atau Rp 59,5 juta.
Sistem pengembalian pajak ini adalah dimana pembeli memberi
barang dengan harga penuh, termasuk pajak. Kemudian pembeli dapat mengajukan
pengembalian pajak yang telah dibayar sebelum meninggalkan negara tersebut.
Adapun persyaratan pengembalian pajak yaitu:
·
Warga negara Non-Korea : Wisatawan yang tinggal
di Korea kurang dari 6 bulan.
·
Warga negara Korea di luar negeri : Wisatawan
yang tinggal di Korea selama kurang dari 3 bulan, dan sudah tinggal di luar
negeri selama lebih dari 2 tahun atau memiliki izin tinggal permanen di negara
lain.